Hari ini, Kamis (18/06)
Bea Cukai Pontianak melaksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode Tahun 2018 - 2019 di halaman Kantor Bea Cukai Pontianak.
Dalam hal ini Bea Cukai menjalankan salah satu fungsinya sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran dan masuknya barang yang berbahaya atau merusak moral.
Kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penanganan BMN yang bertujuan untuk menghilangkan nilai guna dari suatu barang dan untuk menghindari penyalahgunaan dari barang -barang hasil penindakan.
Barang yang dimusnahkan yaitu Rokok ilegal (1.219.301 batang), Ballpress (138 Bal), dan Sex Toys (374 buah). Barang barang tersebut merupakan barang hasil tegahan yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai. Pemusnahan Barang Milik Negara tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan/dipotong-potong. Total Kerugian Negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan senilai Rp. 646.445.300