Kamis s.d. Sabtu (25-27/11/2021), Bea Cukai Pontianak melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai tahun periode 2020-2021 di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Jeruju, Pontianak, Kalimantan Bagian Barat.
Terdapat beberapa jenis barang yang menjadi objek pemusnahan BMN tersebut, di antara nya yaitu hasil tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), pisau, serta alat bantu seksual (sextoys). Total nilai BMN tersebut kurang lebih 87 juta rupiah.
Proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin, kecuali MMEA yg dituang ke dalam wadah untuk dibuang.
BMN dimusnahkan karena tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dibuktikan dengan membuat Berita Acara Pemusnahan BMN.
#BeacukaiRI
#BeacukaiPontianak
#BeacukaiMakinBaik