Pemusnahan Hasil Penindakan Bea Cukai

POSTED BY ADMIN

Bea Cukai Pontianak melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai sesuai lampiran Surat Persetujuan Pemusnahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Bagian Barat di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Jeruju, Pontianak, Kalimantan Bagian Barat, Jumat (16/04/2021).

Terdapat beberapa jenis barang yang menjadi objek pemusnahan BMN tersebut, di antara nya yaitu hasil tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), anak panah, aksesoris senjata api, pisau, pakaian dan sepatu bekas, serta alat bantu seksual (sextoys) dan aksesoris alat bantu seksual. Total nilai BMN tersebut kurang lebih 213 juta rupiah.

Proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin, kecuali MMEA yg dituang ke dalam wadah untuk dibuang.

BMN dimusnahkan karena tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dibuktikan dengan membuat Berita Acara Pemusnahaan BMN.

#BeaCukaiRI
#BeaCukaiPontianak
#BeaCukaiMakinBaik