Petugas Beacukai Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan ± 210 gram Methampethamin dari Hongkong yang dikirim melalui pos pada Jumat (11/12/2020).
Untuk mengelabuhi petugas, barang haram tersebut diberitahukan sebagai Plastic Particles. Berkat kejelian petugas analisis image x-ray dicurigai bahwa barang tersebut merupakan salah satu jenis Narkoba, sehingga diilanjutkan pemeriksaan uji narcotes NIK, Methamphetamin Reagent System.
Hasilnya kedapatan bahwa barang tersebut positif narkotika golongan I jenis Methamphetamin.
“Barang ini diberitahukan sebagai plastic particles tapi kita berhasil mengungkap bahwa itu NPP jenis Methampetamin atau sabu.” jelas Achmat Wahyudi, Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak.
Setelah itu Beacukai Pontianak bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, BNNP Kalbar dan Ditres Narkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan kasus tersebut dan berhasil mengamankan ±11.1 gram Methampethamin yang disimpan di rumah penerima barang kiriman di Jl. Parwasal Siantan, Pontianak.
Penerima barang kiriman berinisial GAB (18) dan MRR (16) ditetapkan sebagai tersangka.
Dan selanjutnya, Tim Gabungan mengamankan tersangka beserta barang bukti lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Direktorat Reskrim Narkoba Polda Kalbar.