Hallo Sobat Bea Cukai Pontianak ☺
Bagaimana nih kabarnya? Semoga sehat selalu ya dan terhindar dari Covid-19 ini☺️🤲🏼
Sobat Bea Cukai Pontianak, untuk diketahui Indonesia telah menjalin kerjasama internasional yang dituangkan dalam bentuk perjanjian atau kesepakatan internasional. Dalam praktiknya salah satu bentuk pelaksanaan atas perjanjian atau kesepakatan tersebut adalah penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk mendapatkan fasilitas fiskal berupa tarif preferensi.
Berhubung adanya pandemi Covid-19 ini menyebabkan instansi harus melakukan penyesuaian dalam penyerahan atau penerbitan SKA.
Oleh karena itu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) disampaikan bahwa:
●PMK ini berlaku efektif sejak tanggal 30 April 2020 dan mengatur tentang tata cara penyerahan SKA selama Covid-19
●Menyampaikan hasil pindaian atau unduhan SKA secara elektronik dalam waktu paling lambat 30 hari sejak nomor pendaftaran.
●Menyampaikan lembar asli SKA paling cepat 90 hari sejak nomor pendaftaran dan paling lambat 1 tahun sejak tanggal penerbitan atau atas permintaan Pejabat Bea Cukai
● Penyerahan SKA harus dilaksanakan dengan tetap mengindahkan aturan-aturan Physical Distancing agar kita tetap terhindar dari Covid-19.