Peraturan Baru Ekspor Impor Sarang Burung Walet

POSTED BY ADMIN

Fasilitasi Ekspor Sarang Burung Walet, Bea Cukai Pontianak Mengikuti Rapat Pembahasan Permentan No 26 Tahun 2020
Kalimantan Barat merupakan salah satu penghasil sarang burung walet terbesar di Indonesia dengan menyumbang 78% dari produksi nasional. Namun di Kalimantan Barat ini baru sekitar 49 rumah walet yang teregistrasi dan melakukan ekspor dengan ekspor raw material (bahan baku) ke beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan China.
Sarang burung walet sebagai komoditi eksotis penghasil devisa negara, perlu adanya dukungan guna meningkatkan daya saing ekspornya.
Untuk dapat memfasilitasi ekspor sarang burung walet, Bea Cukai Pontianak mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi Permentan No 26 Tahun 2020 tentang Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Hotel Mercure, Pontianak, Selasa (24/11/2020).
Berdasarkan Permentan No.26 Tahun 2020 pengusaha sarang burung walet dapat mengekspor barangnya jika sudah diolah atau minimal dibersihkan dahulu agar dapat meningkatkan nilai tambah dan menjaga kualitas sarang burung walet standar internasional.