PERATURAN TERBARU ATAS BARANG BAWAAN PENUMPANG

POSTED BY ADMIN

Sehubungan dengan telah terbit dan diberlakukannya aturan terbaru terkait barang bawaan penumpang PMK 203/PMK.04/2017 TENTANG KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT.

Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2018. Untuk Video dapat di-lihat disini

Inti dari peraturan ini adalah sebagai berikut:

- Pembebasan terhadap Bea Masuk menjadi USD 500 per orang yang sebelumnya 250 USD

- Penghapusan istilah keluarga

- Terhadap Barang Kena Cukai (BKC)200 btg sigaret, 25 btg cerutu, dan 100 gr tembakau iris, dan 1 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

- Pemberlakuan tarif flat sebesar 10% atas semua barang yang dikenakan Bea Masuk dan PDRI

- Kemudahan pelaporan terhadap pemasukan kembali barang bawaan asal indonesia yang dibawa keluar negeri

Peraturannya download disini