Sehubungan dengan telah terbit dan diberlakukannya aturan terbaru terkait barang bawaan penumpang PMK 203/PMK.04/2017 TENTANG KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2018. Untuk Video dapat di-lihat disini
Inti dari peraturan ini adalah sebagai berikut:
- Pembebasan terhadap Bea Masuk menjadi USD 500 per orang yang sebelumnya 250 USD
- Penghapusan istilah keluarga
- Terhadap Barang Kena Cukai (BKC)200 btg sigaret, 25 btg cerutu, dan 100 gr tembakau iris, dan 1 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
- Pemberlakuan tarif flat sebesar 10% atas semua barang yang dikenakan Bea Masuk dan PDRI
- Kemudahan pelaporan terhadap pemasukan kembali barang bawaan asal indonesia yang dibawa keluar negeri