Perubahan Jenis Barang Impor yang Dapat Diberikan Fasilitas Kepabeanan Untuk Penanganan COVID-19

POSTED BY ADMIN

Kementerian Keuangan melakukan perubahan kedua terhadap PMK-34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan COVID-19 menjadi PMK-149/PMK.04/2020. Pada perubahan kali ini Kementerian Keuangan mengurangi barang yang dapat diberikan fasilitas dari yang sebelumnya 73 barang (PMK-34/2020) menjadi hanya 21 barang (PMK-149/2020).
Perubahan ini diperlukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada sektor industru alat pelindung diri jenis tertentu, obat-obatan, dan alat kesehatan jenis tertentu yang telah dapat diproduksi di dalam negeri, serta untuk memberikan kepastian hukurn dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19.
selengkapnya dapat dilihat di infografis diatas dan PMK-149/PMK.04/2020 dapat diunduh di bit.ly/PMK-149.