Program sinergi DJBC dan DJP dibentuk dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Kegiatan yang dilakukan dalam program tersebut antara lain pencairan piutang melalui akses kepabeanan.
Untuk memberikan materi mengenai Pemblokiran Akses Kepabeanan, Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi, dan Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Administrasi Dokumen, Zulkarnain, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penagihan di Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kamis (25/02/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kalbar serta para Kepala Seksi Bimbingan Penagihan, Kepala Seksi Penagihan, Pelaksana Seksi Bimbingan Penagihan, dan Jurusita Pajak Negara se-Kanwil DJP Kalbar.
Achmat Wahyudi menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat berarti dalam memperkuat sinergi antara DJBC dan DJP serta sebagai wadah untuk menggali potensi penerimaan negara antara lain dari sektor komoditi CPO dan turunannya di Kalimantan Barat.
Sementara itu narasumber yang lain yaitu Zulkarnain menjelaskan mengenai tata cara pemblokiran serta pembukaan akses kepabeanan sesui dengan Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor Per-06/BC/2018.
Dalam penjelasannya juga di paparkan terkait pemblokiran akses kepabeanan yang dapat direkomendasikan oleh DJP, sebagai contoh yaitu terkait stakeholder yang tidak menyampaikan SPT PPh 2 tahun terakhir dan/atau SPM PPN 3 masa pajak terakhir.
Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab peserta yang hadir serta selama pelaksanaan kegiatan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 yang di anjurkan pemerintah.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi DJBC dan DJP untuk menuju Indonesia yang lebih baik.
#beacukaipontianak
#beacukaiRI
#beacukaimakinbaik