Sosialisasi Anti Gratifikasi PT Star Rubber

POSTED BY ADMIN

Rabu (7/07/21) Bea Cukai Pontianak melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi gerakan mencegah praktik korupsi kepada PT Star Rubber. Kegiatan dilakukan oleh seksi Kepatuhan Internal dan seksi Penyuluhan & Layanan Informasi, M Marshall Akri, Muhammad Luthfi dan Rifky Halim.

PT Star Rubber merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang industri hasil karet alam, dalam kegiatan usahanya sering kali melakukan kegiatan ekspor maupun impor barang. Lokasi perusahaan beralamatkan di Sungai Ambawang Kuala, Kec. Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Dalam kesempatan kali ini, Bea Cukai Pontianak memberikan sosialisasi tentang gratifikasi dan bahayanya, serta memberikan kesempatan kepada pengguna jasa untuk menyampaikan saran dan kritik untuk perbaikan pelayanan bagi Bea Cukai Pontianak. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan agar mengurangi penyebaran virus covid-19.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para stakeholder mendukung gerakan anti korupsi dan penguatan integritas setiap pegawai Bea Cukai Pontianak dalam menjalankan tugasnya.

------------------------------------------------------------------------------------
Seluruh pelayanan di Bea Cukai Pontianak tidak dikenakan biaya apapun. Mari, dukung terus Bea Cukai Pontianak dalam membangun zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) !

#WBK2021
#beacukaipontianak
#beacukaiRI
#beacukaimakinbaik