Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan terhadap pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (Rush Handling), Rabu (1/9/21), Bea Cukai Pontianak mengadakan kegiatan Sosialisasi PMK 74 Tahun 2021 secara daring yang diikuti oleh importir, eksportir, dan PPJK di lingkungan Bea Cukai Pontianak.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak diwakili Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Syaefudin. Penjelasan mengenai regulasi tersebut dipaparkan oleh Kepala Seksi PKC III, Wasnuri.
Wasnuri menjelaskan barang impor yang diberikan pelayanan segera harus memiliki karakteristik peka kondisi dan/atau peka waktu. Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan mengenai hal-hal teknis terkait Rush Handling yang dapat diajukan secara online melalui Portal CEISA 4.0. Hal ini tentu akan memudahkan pengguna jasa dalam pengajuan Rush Handling.
"Barang impor yang diberikan pelayanan segera meliputi jenazah dan abu jenazah, organ tubuh manusia, barang yang merusak lingkungan, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar, dokumen, uang kertas asing, dan vaksin atau obat-obatan" tutur Wasnuri.
Dengan berlakunya PMK 74 Tahun 2021 ini, maka PMK 148 Tahun 2007 tentang Rush Handling dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
#sosialisasirushhandling
#beacukaiRI
#beacukaipontianak
#beacukaimakinbaik