Bauksit merupakan salah satu komoditas ekspor terbesar dari Kalimantan Barat. Bauksit termasuk produk yang terkena pembatasan ekspor serta dipungut Bea Keluar.
Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dapat diekspor apabila memiliki kadar lebih atau sama dengan 42% Aluminium Oksida (Al2O3). Bea Cukai Pontianak melaksanakan tugas pelayanan dan pengawasan terhadap komoditas bauksit yang akan diekspor.
Selasa (2/11/2021) Bea Cukai Pontianak melaksanakan Sosialisasi Form 3D Ekspor Bauksit di Aula Kantor Bea Cukai Pontianak. Acara ini mengundang para eksportir/perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor komoditas bauksit di wilayah pengawasan Bea Cukai Pontianak.
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi, memberikan arahan kepada para eksportir mengenai pentingnya manfaat yang didapatkan karena kegiatan ekspor komoditas bauksit di Provinsi Kalimantan Barat, serta pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Pontianak. Kepala Seksi PKC I, Agung Wahyuono, selaku penanggung jawab pelayanan ekspor memberikan materi terkait form 3D kepada para eksportir. Acara diakhiri dengan sesi diskusi dengan para eksportir/perusahaan bauksit terkait permasalahan yang ada di lapangan.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepada para eksportir terkait Form 3D dan tatalaksana ekspor bauksit, serta pengawasannya.
#timpercepatanekspor
#beacukaipontianak
#beacukaiRI
#beacukaimakinbaik