Sosialisasi Implementasi MPN G2 dan Peraturan-peraturan Kepabeanan Impor Terbaru
Dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai ketentuan dan prosedur kepabeanan terbaru berupa :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik dan pengimplementasian secara penuh MPN G2 pada tanggal 1 Juli 2016;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Impor yang akan berlaku pada tanggal 1 Agustus 2016.
Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016, bertempat di Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak (KPPBC TMP B Pontianak) telah diselenggarakan kegiatan Sosialisasi tentang Implementasi MPN G2 dan Peraturan-peraturan Kepabeanan Impor Terbaru kepada sebanyak 51 undangan yang terdiri dari Importer, PPJK, dan Perwakilan TPS yang berada di wilayah kerja KPPBC TMP B Pontianak.
Selain para pengguna jasa, turut hadir perwakilan dari Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum, Bapak Indra Widjaya beserta para Pejabat Eselon IV. Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KPPBC TMP B Pontianak, Bapak Dwiyono Widodo dan selanjutnya dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber yaitu Bapak Duto Purno Aji selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I dan Yunus Akhmadi selaku Kepala Subseksi Adminstrasi Penerimaan dan Jaminan. Para Pengguna Jasa terlihat sangat antusias mengikuti jalannya pemaparan materi dari narasumber.
Pada sesi tanya jawab, banyak pertanyaan yang disampaikan oleh para importer dan PPJK terhadap beberapa perubahan yang signifikan atas ketentuan dan tata cara pembayaran BM dan Pajak Dalam Rangka Impor maupun tatalaksana pengeluaran barang impor untuk dipakai serta pemberitahuan pabean impornya yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2016 ini. Acara diakhiri dengan foto bersama dan makan siang serta ramah tamah. Ketentuan baru tersebut perlu diantisipasi oleh para pengguna jasa agar pada saat pelaksanaannya tidak terdapat kesalahan yang dapat merugikan importir.
Sebagai unit yang memiliki tugas pokok dan fungsi memberikan pelayanan bimbingan dan konsultansi kepabeanan dan cukai, seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Pontianak berkomitmen memberikan bimbingan dan konsultansi yang terbaik bagi para pengguna jasa kepabeanan dan cukai demi mewujudkan visi dan misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.