Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

POSTED BY ADMIN

Bertempat di ruang rapat Bea Cukai Pontianak, Selasa tanggal 26 Maret 2019 diadakan kegiatan pertemuan dengan pengusaha Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) terdiri dari penyalur dan pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE). Agenda pertemuan berisi penegasan kembali ketentuan tentang Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPBKC) yang baru sesuai PMK 66/PMK.04/2018 dan kewajiban melakukan pembukuan/ pencatatan dan pelaporan bagi pengusaha MMEA sesuai PMK 94/PMK.04/2018.
“MMEA adalah termasuk barang kena cukai (BKC), dimana BKC punya karakteristik sendiri sehingga konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi. Ada regulasi yang mengaturnya. Diharapkan para pengusaha memahami dan mematuhinya, jika tidak patuh bisa kena sanksi” Dwiyono Widodo menyampaikan dalam sambutannya.
Pada pertemuan tersebut, Tim asistensi CK 6 online terdiri dari PDAD, PLI dan PKC memastikan seluruh peserta sudah melakukan pendaftaran user portal pengguna jasa. Selanjutnya asistensi berlanjut ke migrasi CK 6 mandiri Bea Cukai Pontianak ke CK 6 online.