Sosialisasi Kewajiban Pengguna Jasa Menyampaikan Perubahan Data API

POSTED BY ADMIN

Pontianak. Pada hari Kamis, tanggal 29 November 2012, KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 63/PMK.04/2011 Tentang Registrasi Kepabeanan.

Sosialisasi diselenggarakan di Aula KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak yang dihadiri oleh 30 peserta mewakili 57 perusahaan yang diundang.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/DAG-PER/M/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API) dimana peraturan tersebut telah berlaku mulai tanggal 2 Mei 2012. Berkaitan hal tersebut, Pengguna jasa yang memiliki API yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 49/M-DAG/PER/9/2009 diwajibkan untuk menyesuaikan API-nya sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.

Pada sambutannya, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak, Bapak Kustejo Iwanto Saksono, menyampaikan harapannya agar Pengguna jasa segera melakukan perubahan data berkaitan dengan API dan selanjutnya menyampaikan perubahan data tersebut kepada DJBC, karena apabila tidak dilakukan maka mulai tanggal 1 Januari 2013 permohonan pelayanan kepabeanan di bidang impor tidak akan dilayani.

Pada saat sesi tanya jawab, Pengguna jasa menyampaikan terima kasih atas diadakannya sosialisasi tersebut, karena telah diingatkan untuk segera melakukan penyesuaian API sesuai dengan peraturan yang baru. Serta diinformasikan olah Kepala Kantor bahwa setelah mendapatkan API yang baru agar Pengguna Jasa segera menyampaikan pemberitahuan perubahan data registrasi kepabeanan tersebut ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai melalui web DJBC www.beacukai.go.id.