SOSIALISASI MODUL PENERIMAAN NEGARA (MPN)-G2
DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pontianak, tanggal 15 Desember 2015, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak menyelenggarakan sosialisasi tentang Modul Penerimaan Negara G2 (billing system) dan pengendalian gratifikasi. Acara dibuka oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya B Pontianak, Bpk. Nur Rusyidi, dihadiri oleh para pengguna jasa kepabeanan dan cukai, pihak perbankan dan para undangan tepat jam 9.30 WIB. Bersamaan dengan acara ini diperingati hari anti korupsi sedunia yang disertai dengan penandatanganan pakta integritas anti gratifikasi.
Pengembangan system penerimaan negara yang dikenal dengan Modul Penerimaan Negara (MPN) sejak tahun 2007 menjadi MPN G-2 yang merupakan pengoptimalan teknologi informasi dengan pengembangan sistem penerimaan negara yang lebih modern (transaksi elektronik).
Adapun dasar hukum sistem penerimaan negara secara elektronik adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK: 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
Penyempurnaan MPN dilakukan dengan membangun System Settlement yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan terintegrasi secara langsung dengan aplikasi billing yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderl Anggaran.
Sistem Penerimaan Negara (MPN) G2 atau lebih dikenal dengan billing system ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2016.