Sosialisasi Rokok Ilegal

POSTED BY ADMIN

Pontianak - (24/02/2023) Bea Cukai Pontianak melaksanakan sosialisasi rokok ilegal kepada masyarakat di Kecamatan Sungai Kunyit dan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
Sosialisasi dipimpin oleh Syaefudin, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. Syaefudin mengatakan bahwa diperlukan adanya edukasi yang lebih merata hingga ke pelosok-pelosok masyarakat sebagai upaya pencegahan agar peredaran rokok ilegal tidak menyebar luas.
Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi toko-toko yang menjual rokok dan menyampaikan materi terkait ciri-ciri rokok ilegal serta pengenalan desain pita cukai 2023 secara langsung kepada penjual serta masyarakat yang berada di area tersebut. Dalam kesempatan tersebut masyarakat antusias menerima materi sosialisasi dan aktif menanyakan hal-hal seputar identifikasi rokok ilegal.
Salah seorang pedagang rokok peserta sosialisasi mengatakan bahwa dulu pernah ditawari rokok dengan harga murah, “Saya dulu pernah ditawari rokok dengan harga murah tapi saya tolak karena merk tidak dikenal dan rasanya kurang enak. Takut tidak laku". Menanggapi hal tersebut Bea Cukai Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika ada tawaran rokok murah yang dicurigai ilegal dan melaporkannya ke Kantor Bea Cukai melalui saluran informasi yang ada.
Dengan adanya sosialisasi rokok ilegal diharapkan menyarakat lebih teredukasi dan turut aktif berperan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.