Sukseskan Kegiatan Gempur Rokok Ilegal, Humas Bea Cukai Pontianak Turut Edukasi Masyarakat

POSTED BY ADMIN

Humas Bea Cukai Pontianak dalam rangka membantu menyukseskan Operasi Gempur Rokok Ilegal melaksanakan kegiatan penyuluhan ke beberapa toko penjual rokok eceran di dalam Kota Pontianak pada tanggal 8 s.d. 9/7/ 2019.

Dalam kunjungan kali ini tim membagikan stiker gempur rokok ilegal, dan mengajarkan masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal yaitu : berpita cukai palsu, salah peruntukan, salah personalisasi, menggunakan pita cukai bekas, dan polos ( tanpa pita cukai). Dengan demikian diharapkan masyarakat menjadi teredukasi dan mengenali ciri rokok ilegal dan diharapkan apabila menemukannya segera melapor ke petugas bea dan cukai.

Selain itu Tim dari Seksi P2 (Penyidikan dan Penindakan) Bea Cukai Pontianak juga terus melaksanakan operasi pasar di beberapa wilayah yang menjadi sasaran operasi, yaitu wilayah dalam Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Mempawah.

Operasi ini akan terus dilaksanakan dari 25 Juni hingga 17 Juli 2019 oleh seluruh Kantor Bea Cukai di Indonesia.

Sampai hari ini Kamis (11/7) rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Pontianak berjumlah sekitar 19.440 Batang, 1022 Bungkus.

Adapun kerugian Negara dari rokok ilegal ini diperkirakan sekitar Rp 7.193.000,00 dari Sisi Cukai yang harus dibayarkan, dan Rp 2.407.000,00 untuk PPN Hasil Tembakau (Tarif 9,1% perbungkus).