Jumat (19/11/21), Bea Cukai Pontianak bekerja sama dengan RRI Pontianak melaksanakan kegiatan talkshow yang bertema "Ada Apa dengan Cukai". Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui kanal RRI PRO 1 FM 104,2 Mhz dengan narasumber dua orang Pejabat Fungsional Bea dan Cukai Ahli Pertama dari Bea Cukai Pontianak, yaitu Amirudin & Rendi Apriyanto.
Dalam talkshow ini dijelaskan berbagai hal mengenai pengertian cukai, jenis barang kena cukai yang ada di Indonesia, cara membedakan rokok legal dan ilegal, hingga mengenai sanksi atas pelanggaran terhadap peredaran rokok ilegal.
Menurut narasumber, cukai merupakan salah satu jenis penerimaan negara berupa pungutan yang dikenakan kepada barang-barang yg memiliki sifat dan karakteristik tertentu, dimana dalam peredaran dan pemakaiannya perlu adanya pengendalian dan pengawasan.
Hingga saat ini ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai di Indonesia, yaitu etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau (rokok).
Ketentuan tentang Cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.
Dengan adanya talkshow ini, Bea Cukai Pontianak berharap agar masyarakat dapat mengenal cukai lebih dalam lagi khususnya tentang peredaran rokok ilegal dan akhirnya tumbuh kesadaran serta partisipasi masyarakat untuk bersama-sama Bea Cukai Pontianak dalam memerangi rokok ilegal.
#beacukaipontianak
#beacukaiRI
#beacukaimakinbaik