POSTED BY ADMIN

Sehubungan dengan rencana penerapan pemberitahuan pabean ekspor (dokumen PEB) format baru sesuai Perdirjen nomor : PER-34/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa penerapan pemberitahuan pabean ekspor (dokumen PEB) format baru sesuai Perdirjen nomor : PER-34/BC/2016 akan dilaksanakan secara bertahap/parallel mulai tanggal 01 Oktober 2016 dan akan dimandatorikan mulai tanggal 29 Oktober 2016. Selama periode tanggal 01 s.d. 28 Oktober 2016 , pengajuan dokumen PEB format lama masih dapat dilayani.
  2. Bahwa perubahan format dokumen PEB tersebut berdampak pada perubahan Modul PEB dan software komunikasi. Modul PEB terbaru adalah versi 6.00.
  3. Patch update modul PEB versi baru (versi 6.00) dan patch upadate software komunikasi (PDE) dapat diunduh melalui website DJBC, PP INSW, dan PT. EDI Indonesia.
  4. Dalam rangka percepatan proses update modul PEB dan software komunikasi (PDE), Diharapkan pengguna jasa melakukan update modul PEB dan software komunikasi data secara mandiri dan tidak harus dating ke PT. EDI Indonesia