
Penindakan hari Sabtu, 15 Februari 2020 di Bandara Soepadio atas methampetamine sebanyak 1 gram dibawa oleh penumpang dari Kuching - Pontianak. Laki-laki inisial AWKD, WN Malaysia 37 tahun, menggunakan penerbangan Air Asia AK 1028. Methampetamine disembunyikan di dalam tumpukan pakaian di dalam koper. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan telah menggunakan methampetamine sebelumnya. Atas pembawaan methampetamine yang merupakan narkotika golongan I ini, yang bersangkutan diduga melanggar UU No. 35 Tahun 2009. Untuk tindak lanjut tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polda Kalimantan Barat.